السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Kita tak bisa memastikan kapan akan Mati - Yang pasti bahwa semua akan Mati "Orang paling pandai orang yang paling ingat akan masalah kematian (Sabda Rasulullah saw.)"

Kitab Kuning Dan Land Reform Indonesia

“Land Reform adalah satu bagian mutlak revolusi indonesia" (Presiden Soekarno)
Dalam kajian ini saya akan menggunakan 5 kitab kuning yaitu;
1.      Fathul Qorib
2.      Bulughul Marom
3.      Fathun Naqib karya kyai jawa muhammad hanan nasirudin
sebenernya ada lagi kitab yang membahas tentang land reform ini, yaitu
4.      Kifayatul Ahyar
5.      Bajuri Ala Ibn Qosim, keduanya adalah pengembangan kitab fathul qorib.

Persoalan tanah di indonesia selalu bersimbah darah rakyat mulai dari Agrarische Wet 9 April 1870, Staatblad yang ditetapkan pemerintah hindia belanda, UU ini menjadikan rakyat dirampas tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor pemerintah Hindia Belanda diantaranya tebu, kopi, teh dan lainnya. Ada lagi peraturan menteri dalam negri No 15/1975 tentang pembebasan tanah sehingga terjadi perampasan tanah rakyat, misalnya warga Cimacan dibeli tanahnya seharga 30 Rupiah/M persegi, harga ini cuma bisa untuk membeli es teh , zaman orde baru ketika protes soal tanah maka akan di cap PKI.

Isu Land Reform selalu dikaitkan dengan gerakan BTI sehingga ketika terjadi perampasan tanah sangat sulit melakukan advokasi, untuk memberi hak atas tanah, zaman presiden soekarno ada UUPA No 5/1960 tentang jatah rakyat atas tanah, Tetapi UU ini dimandulkan oleh orde baru yang menyewakan tanah terutama untuk investor asing hingga 90 tahun.

Zaman nabi muhammad, persoalan tanah juga menjadi fokus, tetapi nabi tidak melakukan pembagian terstruktur pada rakyat karena tanah di arab adalah gurun pasir dan tidak mungkin nabi membagi tanah gurun.

Dalam kitab bulughul maram nabi cuma menyatakn tentang "Ihyail Mawat" atau menghidupkn tanah mati, nabi memberi kebebasan untuk menghidupkan gurun sehingga bisa diolah. Dalam hadisnya nabi menyatakan:
a.       Barangsiapa yang mengolah tanah kosong, ia berhak atas tanah tersebut
b.      Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu untuknya
c.       Barangsiapa yang memberi batas pada tanah, maka tanah itu untuknya

Dalam teks redaksi hadis di atas nabi menggunakan kata "Man" dalam Ushul Fiqih, Man itu menunjukkan makna umum, laki - laki, perempuan, muslim, non muslim, jadi siapapun boleh melakukannya.
Tetapi dalam kitab Fathul Qorib, Kifayah, Syaroh Bajuri Madzhab Syafii memberi syarat bagi orang yang menghidupkan tanah kosong yaitu:
Kalo di daerah mayoritas muslim maka diprioritaskan untuk orang muslim, non muslim tidak boleh, kalau umat muslim ingin mengolah tanah di daerah non muslim, maka harus izin non muslim. kalau mengacu pada teks hadis di atas, nabi menyatakan siapa saja boleh mengolah tanah baik muslim atau non muslim”.


Itulah land reform zaman nabi, kalau zaman Presiden Soekarno rakyat berhak atas 2 hektar tanah dan orang yang punya tanah lebih dari 2 hektar akan disita negara untuk dibagi pada yang tidak punya tanah. Nabi tidak membagi tanah karena tidak mungkin membagi tanah gurun, nabi cuma menganjurkan pada siapa yang mampu mengolahnya.


Bung HAM

Tidak ada komentar:

Baca juga topik dibawah ini:
Lihat kamus di Beranda!
DAFTAR EMAIL KAMU UNTUK BERLANGGANAN UPDATE Ujung Pena NS