“Land Reform adalah satu bagian mutlak revolusi
indonesia" (Presiden Soekarno)
Dalam kajian ini saya akan menggunakan 5 kitab kuning
yaitu;
1.
Fathul Qorib
2.
Bulughul Marom
3.
Fathun Naqib karya kyai jawa muhammad hanan nasirudin
sebenernya ada lagi kitab yang membahas tentang land reform ini, yaitu
sebenernya ada lagi kitab yang membahas tentang land reform ini, yaitu
4.
Kifayatul Ahyar
5.
Bajuri Ala Ibn Qosim, keduanya adalah pengembangan kitab
fathul qorib.
Persoalan tanah di indonesia selalu bersimbah darah rakyat
mulai dari Agrarische Wet 9 April 1870, Staatblad
yang ditetapkan pemerintah hindia belanda, UU ini menjadikan rakyat dirampas
tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor pemerintah Hindia Belanda diantaranya
tebu, kopi, teh dan lainnya. Ada lagi peraturan menteri dalam negri No 15/1975
tentang pembebasan tanah sehingga terjadi perampasan tanah rakyat, misalnya
warga Cimacan dibeli tanahnya seharga 30 Rupiah/M persegi, harga ini cuma bisa
untuk membeli es teh , zaman orde baru ketika protes soal tanah maka akan di
cap PKI.
Isu Land Reform
selalu dikaitkan dengan gerakan BTI sehingga ketika terjadi perampasan tanah sangat
sulit melakukan advokasi, untuk memberi hak atas tanah, zaman presiden soekarno
ada UUPA No 5/1960 tentang jatah rakyat atas tanah, Tetapi UU ini dimandulkan
oleh orde baru yang menyewakan tanah terutama untuk investor asing hingga 90
tahun.
Zaman nabi muhammad, persoalan tanah juga menjadi fokus, tetapi
nabi tidak melakukan pembagian terstruktur pada rakyat karena tanah di arab
adalah gurun pasir dan tidak mungkin nabi membagi tanah gurun.
Dalam kitab bulughul maram nabi cuma menyatakn tentang
"Ihyail Mawat" atau
menghidupkn tanah mati, nabi memberi kebebasan untuk menghidupkan gurun
sehingga bisa diolah. Dalam hadisnya nabi menyatakan:
a.
Barangsiapa yang
mengolah tanah kosong, ia berhak atas tanah tersebut
b.
Barangsiapa menghidupkan
tanah mati, maka tanah itu untuknya
c.
Barangsiapa yang
memberi batas pada tanah, maka tanah itu untuknya
Dalam teks
redaksi hadis di atas nabi menggunakan kata "Man" dalam Ushul Fiqih, Man itu menunjukkan makna umum, laki - laki, perempuan, muslim, non
muslim, jadi siapapun boleh melakukannya.
Tetapi dalam
kitab Fathul Qorib, Kifayah, Syaroh Bajuri Madzhab Syafii memberi
syarat bagi orang yang menghidupkan tanah kosong yaitu:
“Kalo di daerah mayoritas muslim maka
diprioritaskan untuk orang muslim, non muslim tidak boleh, kalau umat muslim
ingin mengolah tanah di daerah non muslim, maka harus izin non muslim. kalau
mengacu pada teks hadis di atas, nabi menyatakan siapa saja boleh mengolah tanah
baik muslim atau non muslim”.
Itulah land reform zaman nabi, kalau zaman Presiden Soekarno rakyat berhak atas 2
hektar tanah dan orang yang punya tanah lebih dari 2 hektar akan disita negara
untuk dibagi pada yang tidak punya tanah. Nabi tidak membagi tanah karena tidak
mungkin membagi tanah gurun, nabi cuma menganjurkan pada siapa yang mampu
mengolahnya.
Bung HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar