السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Kita tak bisa memastikan kapan akan Mati - Yang pasti bahwa semua akan Mati "Orang paling pandai orang yang paling ingat akan masalah kematian (Sabda Rasulullah saw.)"
Tampilkan postingan dengan label Tanah - air - udara dari tuhan untuk rakyat indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah - air - udara dari tuhan untuk rakyat indonesia. Tampilkan semua postingan

Anggota Dewan, UU MD3 Dan Silogisme Filsafat

Mari kita mempermasalahkan lagi soal Revisi UU MD3 yang tanggal 12 februari kemarin disahkan tapi sampai sekarang presiden enggan menandatangani, dan menurutku jangan sampai ditandatangani agar kekuatan hukumnya lemah. kali ini saya menggunakan silogisme filsafat untuk menguji kadar logis atau tidaknya pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut.
Pertama kali yang mengenalkan silogisme adalah Aristoteles dalam bentuk silogisme kategoris. nah, ditulisan ini saya menggunakan silogisme kategoris dan silogisme modus ponens. silogisme kategoris bertitik tolak dari keterkaitan 4 macam kalimat atau proposisi yaitu:

-          Universal dan afirmatif, contoh: semua manusia akan mati
-          Universal dan negatif, contoh: tidak ada manusia yang tidak mati
-          Partikular dan afirmatif, contoh: beberapa manusia adalah orang indonesia
-          Partikular dan negatif, contoh: beberapa manusia bukan orang indonesia

Nah di sini saya akan menguji satu pasal kontroversial yaitu Pasal 122 huruf K : Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
DPR, DPD, MPR adalah dewan perwakilan, mereka cuma wakil dan yang berkuasa penuh sebenarnya adalah yg diwakili Yaitu Rakyat, jelas yang lebih tinggi kedudukannya adalah Rakyat. Dalam Undang – Undang Dasar 1945, yakni di dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ‘Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’.
Di sini dewan perwakilan harus mendengarkan rakyat. kalau tidak mendengarkan rakyat berarti bukan wakilnya rakyat. Mari kita uji di silogisme kategoris

-          Premis mayor: semua wakil kedudukannya lebih rendah dari yang diwakili
-          Premis minor: anggota dewan adalah wakil rakyat
-          Kesimpulan: anggota dewan kedudukannya dibawah rakyat

Lah kalau di pasal di atas ada kata "Merendahkan" ya menurutku kata itu kurang pas. Kalau yang mengkritik adalah rakyat ya lumrah, itu bukan merendahkan, tapi kedudukan Dewan memang dibawah rakyat. Pasal ini ditinjau dari sisi silogisme kurang logis. Mari ke pasal lainnya.
Pasal 245 : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Di pasal ini ada yang membuat bertanya-tanya. Dalam sistem tatanegara indonesia modern, kedudukan legislatif, yudikatif dan eksekutif itu setara dan tidak ada yang lebih rendah. Lah pasal di atas kok ada kata "persetujuan"? kata ini menunjukkan bahwa kedudukan presiden lebih tinggi dari Dewan dong.
Mari kita uji dengan silogisme hipotetis modus ponens.

-          Premis mayor: jika yudikatif, eksekutif dan legislatif kedudukannya sama, maka tidak bisa satu menguasai lainnya.
-          Premis minor: dan eksekutif legislatif berkedudukan sama
-          Kesimpulan: maka tidak ada yang lebih berkuasa.

Nah dari premis di atas sudah jelas, kata "persetujuan" dalam pasal di atas terkesan kurang logis, seolah-olah presiden lebih berkuasa. Di pasal itu juga menjadikan presiden merasa terjebak, karena ketika terjadi tindak pidana terhadap anggota dewan yang tidak ada sangkut pautnya dengan presiden di sini presiden menjadi diajak ikut campur. Kalau menurut UUD 45 yang saya sebut di atas kalau anggota dewan punya hak minta persetujuan presiden, seharusnya rakyat lebih berhak, karena rakyat kekuasaan tertinggi. Ini terkesan membeda bedakan. Coba kita menggunakan silogisme kategoris lagi

-          Premis mayor: semua rakyat indonesia sama dihadapan hukum
-          Premis minor: anggota dewan adalah bagian dari rakyat
-          Kesimpulan: jadi anggota dewan dan rakyat umum sama di depan hukum.

Loh kenapa mesti ada yang tidak sama di hadapan hukum? dari semua tulisan diatas maka bisa diambil kesimpulan satu kalimat "TIDAK MASUK AKAL" silahkan ajukan ke mahkamah konstitusi.

bung HAM

Mahasiswa Jangan Ikut - Ikut Politik


Titik pijak tulisan ini adalah "ketika perpolitikan hanya berisi perebutan kekuasaan bahkan dengan menggunakan provokasi serta isu-isu pecah belah, ini kondisi yang tidak rasional, bahkan berbahaya". Titik pijak ke dua "tugas mahasiswa dalam Tri dharma perguruan tinggi adalah mengabdi ke rakyat, berpihak ke rakyat bukan mengabdi pada kekuasaan atau terlibat rebutan kekuasaan". Jadi tugas mahasiswa adalah menjelaskan secara sistematis problem –problem kerakyatan sampai pada akar masalahnya. 

Mari kita lihat situasi dan konteks sejarah yang melingkupi gerakan mahasiswa indonesia. Pra kemerdekaan tugas dari kaum terdidik adalah gerakan politik, ini jelas, karena pada waktu itu rakyat masih terkungkung oleh sistem kolonialisme, penjajahan baik fisik maupun pikiran. Jadi dalam konteks ini kaum terdidik wajib bergerak dalam ranah politik, bukan cuma gerakan moral. Zaman orde baru, rakyat indonesia terbelenggu oleh sistem militerisme yang hegemonik dan dominatif. Rakyat di depolitisasi, dilarang cerdas, dilarang kritis, tidak boleh ikut berkuasa kecuali harus tunduk pada aturan rezim, memberontak terancam hilang, monopoli ekonomi, monopoli politik bahkan sistem pendidikan harus ikut kemauan penguasa. Sistem ini jelas mengharuskan mahasiswa untuk melakukan gerakan politik dan vis a vis dengan kekuasaan. 

Situasi sekarang beda. Perpecahan dan provokasi di mana – mana, rakyat semakin kabur tentang apa problem nasional sebenarnya. Perpolitikan hanya persoalan perebutan kekuasaan atau hanya tawar menawar kekuasaan sementara di sisi lain rakyat hanya jadi korban provokasi dan adu domba. situasi berbahaya ini mengharuskan mahasiswa untuk turun gunung berpihak ke rakyat yang hanya dijadikan pendorong mobil bukan malah dukung mendukung siapa nanti yang berkuasa. Mahasiswa harus menjelaskan ke rakyat kenapa sumber daya alam kita dikuasai asing, kenapa tanah kita dan sumber air kita dikuasai asing, Kenapa perpolitikan kita hanya dikuasai orang – orang kaya, kenapa pertanian kita malah memiskinkan, kenapa pendidikan kita kurang mencerdaskan sehingga rakyat mudah diprovokasi. Persoalan inti ini yang sebenarnya harus dikuasai rakyat dan itu adalah tugas mahasiswa, bukan tugas tukang becak.

catatan IHAMI

Mandalawangi

 
Puisi Soe Hok Gie
Senja ini
  
Ketika matahari turun kedalam jurang – jurangmu

Kedalam rimbahanmu, dalam sepimu, dan dalam dinginmu

Walaupun semua orang berbicara tentang manfaat dan guna

Aku bicara padamu tentang cinta dan keindahan

Dan aku terima kau dalam keberadaanmu

Seperti kau terima daku

Aku cinta padamu parah gu yang dingin dan sepi

Sungaimu adalah nyanyian keabadian tentang tiada

Cintamu dan cintaku adalah kebisuan semesta

Malam itu ketika dingin dan kebisuan menyelimuti mandalawangi

Kau datang kembali dan bicara padaku tentang kehampaan semua

Hidup adalah soal keberanian

Menghadapi yang tanda Tanya

Tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar

Dan antara ransel – ransel kosong dan aapi unggun yang membara, aku terima ini semua

Melampaui batas – batas hutanmu, melampaui batas – batas jurangmu

 Karena aku cinta pada keberanian hidup

****

Yang mau update Artikel ilmiah, Cerpen, Sajak, Puisi, Opini, Berita, Video dan Foto Follow twitter Nacha sujono

Merevolusi Haji

Apakah bulan haji hanya dzulhijjah saja?
Disini saya menggunakan kitab bidayah al – mujtahid sebagai basis kritik, selama ini kita hanya ikut pandangan orang kalau bulan haji hanya dzulhijjah, padahal dalam kitab bidayah al – mujtahid, imam maliki dan syafi'i menyatakan bahwa bulan haji itu mulai syawwal, dzulqo'dah dan dzulhijjah. Dasar hukumnya adalah al - qur'an surat al baqoroh ayat 197 " alhajju asyhuru ma'lumat, faman farodlo fihinnal hajja....."

kata "asyhuru" adalah bentuk jamak, yang berarti banyak, bukan cuma bulan dzulhijjah, tetapi ada banyak bulan. Ayat ini diperkuat dengan kata selanjutnya yaitu "fiihinna" kata ini adalah jamak. 
Bulan dzulhijjah adalah sunnah nabi dalam bulan hajji karena haji wada adalah dzulhijjah. Dalam sejarah nabi pernah melakukan haji bulan dzulqo'dah tapi dikepung oleh quraisy makkah hingga gagal nabi berangkat dari madinah tanggal 1 dzulqo'dah 6 H. inilah asbabun nuzul ayat 196 al baqoroh, setelah terkepung nabi lalu berkorban, dalam sejarah nabi juga mengirim abu bakar dan imam ali b abi thalib melakukan manasik haji bulan dzul qo'dah.

Inilah solusi dari problem haji sekarang yang menunggu berangkat hingga puluhan tahun. Bulan dzulhijjah adalah sunnah dalam berhaji hingga banyak dipermainkan mafia haji. Pendapat saya ini dari madzhab syafii, maliki dan kitab bidayah al mujtahid.
 
Bung HAM

27/09/16 00.37

MAAF Untuk Ayah dan Ibu


Maaf, Bu.

Maaf karna kata maaf pun membisu di bibirku.

Maaf, Ayah. 

Karena sakit di dadamu itu bagian yang selalu saja ku masukkan setiap hari.

Maaf, karena anakmu ini selalu gagal menyimpan amarahmu.

Anakmu ini tak pernah berhasil menyeka tangis dalam matamu.

Maaf, aku gagal menjadi anak yang baik menurut pandanganmu.

Aku tau betapa dalam sakit menusuk rusukmu, saat aku memalingkan wajah hanya karna aku sedang malas berbicara.

Aku mengerti, lebam yang merangsuk tertiup duri saat anakmu tak menghiraukan teguranmu.



Maaf, Bu.

Maaf karna yang paling sederhana pun tak bisa ku kerjakan. Melengkungkan senyum di tepian bibirmu.

Aku paham, betapa besar amarah meradang di jantungmu, yang sengaja kau redam.

Melihat anakmu tak mengindahkan tawa di raut wajahmu.

Saat kerja kerasmu berserimbah peluh, menjadi sia sia karna aku tak mampu meluruhkan keluhanmu.

Maafkan aku, Ayah.....

Yang paling mudah pun tak bisa ku lakukan. Menciptakan ketenangan di jiwamu.

Andai saja aku tahu caranya, andai saja aku bisa.

Aku ingin menghapus segala gundah yang menggelisahkan hatimu.

Tentang anakmu yang tak kunjung membuatmu bahagia, atau anakmu yang tidak juga menjadikanmu bangga.

Tuhan, datang padaku.

Ajari aku memperbaiki retakan di dada Ibuku,....

Mengembalikan senyum di sudut dalam bibirnya.

Tuhan, rengkuh aku. Beritahu padaku, caranya mengubah lelah di sela kecewa milik Ayahku, menjadikan 

bangga diantara bahagianya.

Untuk Ibu dan Ayahku, maafkan anakmu,

yang selalu memaksamu meliarkan amarah yang menahan tangis.

Maafkan aku, yang belum berhasil melukiskan senyum karna memiliki aku,

anakmu.

              
Sajak Lirih | Fasih Radiana R
Baca juga topik dibawah ini:
Lihat kamus di Beranda!
DAFTAR EMAIL KAMU UNTUK BERLANGGANAN UPDATE Ujung Pena NS