السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Kita tak bisa memastikan kapan akan Mati - Yang pasti bahwa semua akan Mati "Orang paling pandai orang yang paling ingat akan masalah kematian (Sabda Rasulullah saw.)"
Tampilkan postingan dengan label Lembor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembor. Tampilkan semua postingan

GEMA GOLPUT, Gerakan Mahasiswa Golongan Putih



Tahun 1997, pemilu sudah dekat, sementara orde baru, rezim militer terkuat sedunia semakin kokoh menggenggam kekuasaan negara. Ada perasaan ngeri terutama paska peristiwa kuda tuli 1996, semua organisasi yang kritis dibersihkan, yang kritis dipaksa mengaku ikut PRD dan ditangkap. Banyak yang tiarap, tapi tidak untuk Yogyakarta dan jaringan perlawanan mahasiswa di kota lainnya. Justru tahun 1997 frekuensi aksi semakin membesar, 67 kali di jogja dan 19 di jakarta. di yogya, aksi ini dilakukan oleh Persatuan Perjuangan Pemuda Yogyakarta (PPPY) Dan jaringan PRD (karena mereka masih diburu mereka menggunakan organisasi mantel). Isu politik nasional yang diangkat waktu itu adalah Penolakan mahasiswa pada PEMILU 1997. 

Tahun 1997. Isu nasional paling sensitif yang digelorakan kawan mahasiswa terutama dari PPPY dan mantel PRD adalah tentang paket 5 UU politik, dwi fungsi ABRI, UU subversi dan Turunkan soeharto. Di purwokerto januari 1997 mahasiswa yang nantinya tergabung di FAMPR (pak kelik, aktivis DRMS solo yang pernah cerita pada saya di Cilacap menyebut FAMPIR). Kawan mahasiswa puwokerto menyebar stiker bertuliskan
"bila upah buruh rendah, penggusuran masih ada, paket 5 UU politik belum dicabut, jangan lupa GOLPUT "

Dan ternyata stiker ini beredar juga di Yogya.
21 mei 1997, PPPY yang berbasis di Yogya bersama jaringan mahasiswa di 11 kota lain, ada yang dari surabaya, malang, bandung, jakarta bersama menggulirkan isu GEMA GOLPUT. di yogya simpul – simpul gerakan golput dibuat bergiliran di IAIN, atmajaya, janabhadra, APMD, isu yang diangkat adalah:

-          UU Anti subversi
-          Paket 5 UU politik
-          Dwi fungsi ABRI
-          Berantas korupsi, kolusi, nepotisme

Dari dulu sampai hari ini kawan – kawan masih sepakat "Tugas pergerakan adalah menjaga api lilin gerakan agar tetap berkelip menyala dan sewaktu – waktu akan membesar ketika ada momentum"
Untuk menutup tulisan ini, ada puisi dari bung wiji thukul yang menurutku masih relevan untuk dibacakan di konteks politik nasional sekarang, meski sudah tidak ada lagi paket 5 UU politik atau Dwi fungsi ABRI

" seumpama bunga
kami adalah bunga yang tidak kau kehendaki tumbuh
kau lebih suka membangun rumah dan merampas tanah

seumpama bunga
kami adalah bunga yang tidak kau kehendaki adanya
kau lebih suka membangun jalan dan pagar besi...

Seumpama bunga...
kami adalah bunga yang dirontokkan di bumi kami sendiri...

jika kami bunga...
kau adalah tembok itu
tapi di tubuh tembok itu tlah kami sebar biji-biji
satu saat akan tumbuh bersama
dengan keyakinan
 
kau harus hancur..
dalam keyakinan kami
dimanapun, tirani harus tumbang.....


Bung IHAMI

Anggota Dewan, UU MD3 Dan Silogisme Filsafat

Mari kita mempermasalahkan lagi soal Revisi UU MD3 yang tanggal 12 februari kemarin disahkan tapi sampai sekarang presiden enggan menandatangani, dan menurutku jangan sampai ditandatangani agar kekuatan hukumnya lemah. kali ini saya menggunakan silogisme filsafat untuk menguji kadar logis atau tidaknya pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut.
Pertama kali yang mengenalkan silogisme adalah Aristoteles dalam bentuk silogisme kategoris. nah, ditulisan ini saya menggunakan silogisme kategoris dan silogisme modus ponens. silogisme kategoris bertitik tolak dari keterkaitan 4 macam kalimat atau proposisi yaitu:

-          Universal dan afirmatif, contoh: semua manusia akan mati
-          Universal dan negatif, contoh: tidak ada manusia yang tidak mati
-          Partikular dan afirmatif, contoh: beberapa manusia adalah orang indonesia
-          Partikular dan negatif, contoh: beberapa manusia bukan orang indonesia

Nah di sini saya akan menguji satu pasal kontroversial yaitu Pasal 122 huruf K : Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
DPR, DPD, MPR adalah dewan perwakilan, mereka cuma wakil dan yang berkuasa penuh sebenarnya adalah yg diwakili Yaitu Rakyat, jelas yang lebih tinggi kedudukannya adalah Rakyat. Dalam Undang – Undang Dasar 1945, yakni di dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ‘Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’.
Di sini dewan perwakilan harus mendengarkan rakyat. kalau tidak mendengarkan rakyat berarti bukan wakilnya rakyat. Mari kita uji di silogisme kategoris

-          Premis mayor: semua wakil kedudukannya lebih rendah dari yang diwakili
-          Premis minor: anggota dewan adalah wakil rakyat
-          Kesimpulan: anggota dewan kedudukannya dibawah rakyat

Lah kalau di pasal di atas ada kata "Merendahkan" ya menurutku kata itu kurang pas. Kalau yang mengkritik adalah rakyat ya lumrah, itu bukan merendahkan, tapi kedudukan Dewan memang dibawah rakyat. Pasal ini ditinjau dari sisi silogisme kurang logis. Mari ke pasal lainnya.
Pasal 245 : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Di pasal ini ada yang membuat bertanya-tanya. Dalam sistem tatanegara indonesia modern, kedudukan legislatif, yudikatif dan eksekutif itu setara dan tidak ada yang lebih rendah. Lah pasal di atas kok ada kata "persetujuan"? kata ini menunjukkan bahwa kedudukan presiden lebih tinggi dari Dewan dong.
Mari kita uji dengan silogisme hipotetis modus ponens.

-          Premis mayor: jika yudikatif, eksekutif dan legislatif kedudukannya sama, maka tidak bisa satu menguasai lainnya.
-          Premis minor: dan eksekutif legislatif berkedudukan sama
-          Kesimpulan: maka tidak ada yang lebih berkuasa.

Nah dari premis di atas sudah jelas, kata "persetujuan" dalam pasal di atas terkesan kurang logis, seolah-olah presiden lebih berkuasa. Di pasal itu juga menjadikan presiden merasa terjebak, karena ketika terjadi tindak pidana terhadap anggota dewan yang tidak ada sangkut pautnya dengan presiden di sini presiden menjadi diajak ikut campur. Kalau menurut UUD 45 yang saya sebut di atas kalau anggota dewan punya hak minta persetujuan presiden, seharusnya rakyat lebih berhak, karena rakyat kekuasaan tertinggi. Ini terkesan membeda bedakan. Coba kita menggunakan silogisme kategoris lagi

-          Premis mayor: semua rakyat indonesia sama dihadapan hukum
-          Premis minor: anggota dewan adalah bagian dari rakyat
-          Kesimpulan: jadi anggota dewan dan rakyat umum sama di depan hukum.

Loh kenapa mesti ada yang tidak sama di hadapan hukum? dari semua tulisan diatas maka bisa diambil kesimpulan satu kalimat "TIDAK MASUK AKAL" silahkan ajukan ke mahkamah konstitusi.

bung HAM

Mandalawangi

 
Puisi Soe Hok Gie
Senja ini
  
Ketika matahari turun kedalam jurang – jurangmu

Kedalam rimbahanmu, dalam sepimu, dan dalam dinginmu

Walaupun semua orang berbicara tentang manfaat dan guna

Aku bicara padamu tentang cinta dan keindahan

Dan aku terima kau dalam keberadaanmu

Seperti kau terima daku

Aku cinta padamu parah gu yang dingin dan sepi

Sungaimu adalah nyanyian keabadian tentang tiada

Cintamu dan cintaku adalah kebisuan semesta

Malam itu ketika dingin dan kebisuan menyelimuti mandalawangi

Kau datang kembali dan bicara padaku tentang kehampaan semua

Hidup adalah soal keberanian

Menghadapi yang tanda Tanya

Tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar

Dan antara ransel – ransel kosong dan aapi unggun yang membara, aku terima ini semua

Melampaui batas – batas hutanmu, melampaui batas – batas jurangmu

 Karena aku cinta pada keberanian hidup

****

Yang mau update Artikel ilmiah, Cerpen, Sajak, Puisi, Opini, Berita, Video dan Foto Follow twitter Nacha sujono

Jual Beli Valuta Asing Dalam Tinjauan Kitab Kuning


Di sini saya menggunakan kitab Bulughul Maram, bab riba untuk menganalisa jual beli valuta asing, hadis dari Abu Said Al Khudry, Nabi menyatakan:
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali harganya sama, janganlah menambah sebagian pada sebagian lain, janganlah kalian membeli uang dengan uang kecuali harganya sama."

System ekonomi politik internasional sangat tidak adil ketika terkait dengan jual beli valuta asing. Ada mata uang yang nilainya lebih rendah dari mata uang lainnya, ketika mata uang satu negara digunakan untuk transaksi internasional, nilainya otomatis naik.

Suatu negara ketika mengeluarkn mata uang, jumlah uang yang beredar harus dijamin dengan cadangan emas bank sentral yang nilainya sama. Indonesia jelas, cadangan emasnya melimpah tetapi kalau The Fed Amerika Serikat itu milik swasta dan tidak mempunyai cadangan emas sebanyak nilai uang yang beredar, hanya karena transaksi internasional menggunakan dollar sementara nilai dollar lebih tinggi dari rupiah. ini akal – akalan, nilai dollar itu tidak lebih dari bungkus nasi. Seumpama AS punya cadangan emas, maka nilai emasnya hanya 5% dari dollar yang beredar di dunia.

Ketidakadilan lainnya adalah ketika suatu negara hutang 10 dollar ke negara lain dan harga dollar 10 ribu, setahun kemudian harga dollar 13 ribu, utang luar negeri akan membengkak. ini adalah RIBA dan sangat membebani negara dan rakyat, lah indonesia utangnya 4000 trilliun dan akan meningkat kalau dollar naik.
Krisis ekonomi 1998 yang menghancurkan indonesia seperti itu gambarannya.

Kitab Kuning Dan Land Reform Indonesia

“Land Reform adalah satu bagian mutlak revolusi indonesia" (Presiden Soekarno)
Dalam kajian ini saya akan menggunakan 5 kitab kuning yaitu;
1.      Fathul Qorib
2.      Bulughul Marom
3.      Fathun Naqib karya kyai jawa muhammad hanan nasirudin
sebenernya ada lagi kitab yang membahas tentang land reform ini, yaitu
4.      Kifayatul Ahyar
5.      Bajuri Ala Ibn Qosim, keduanya adalah pengembangan kitab fathul qorib.

Persoalan tanah di indonesia selalu bersimbah darah rakyat mulai dari Agrarische Wet 9 April 1870, Staatblad yang ditetapkan pemerintah hindia belanda, UU ini menjadikan rakyat dirampas tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor pemerintah Hindia Belanda diantaranya tebu, kopi, teh dan lainnya. Ada lagi peraturan menteri dalam negri No 15/1975 tentang pembebasan tanah sehingga terjadi perampasan tanah rakyat, misalnya warga Cimacan dibeli tanahnya seharga 30 Rupiah/M persegi, harga ini cuma bisa untuk membeli es teh , zaman orde baru ketika protes soal tanah maka akan di cap PKI.

Isu Land Reform selalu dikaitkan dengan gerakan BTI sehingga ketika terjadi perampasan tanah sangat sulit melakukan advokasi, untuk memberi hak atas tanah, zaman presiden soekarno ada UUPA No 5/1960 tentang jatah rakyat atas tanah, Tetapi UU ini dimandulkan oleh orde baru yang menyewakan tanah terutama untuk investor asing hingga 90 tahun.

Zaman nabi muhammad, persoalan tanah juga menjadi fokus, tetapi nabi tidak melakukan pembagian terstruktur pada rakyat karena tanah di arab adalah gurun pasir dan tidak mungkin nabi membagi tanah gurun.

Dalam kitab bulughul maram nabi cuma menyatakn tentang "Ihyail Mawat" atau menghidupkn tanah mati, nabi memberi kebebasan untuk menghidupkan gurun sehingga bisa diolah. Dalam hadisnya nabi menyatakan:
a.       Barangsiapa yang mengolah tanah kosong, ia berhak atas tanah tersebut
b.      Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu untuknya
c.       Barangsiapa yang memberi batas pada tanah, maka tanah itu untuknya

Dalam teks redaksi hadis di atas nabi menggunakan kata "Man" dalam Ushul Fiqih, Man itu menunjukkan makna umum, laki - laki, perempuan, muslim, non muslim, jadi siapapun boleh melakukannya.
Tetapi dalam kitab Fathul Qorib, Kifayah, Syaroh Bajuri Madzhab Syafii memberi syarat bagi orang yang menghidupkan tanah kosong yaitu:
Kalo di daerah mayoritas muslim maka diprioritaskan untuk orang muslim, non muslim tidak boleh, kalau umat muslim ingin mengolah tanah di daerah non muslim, maka harus izin non muslim. kalau mengacu pada teks hadis di atas, nabi menyatakan siapa saja boleh mengolah tanah baik muslim atau non muslim”.


Itulah land reform zaman nabi, kalau zaman Presiden Soekarno rakyat berhak atas 2 hektar tanah dan orang yang punya tanah lebih dari 2 hektar akan disita negara untuk dibagi pada yang tidak punya tanah. Nabi tidak membagi tanah karena tidak mungkin membagi tanah gurun, nabi cuma menganjurkan pada siapa yang mampu mengolahnya.


Bung HAM

Tambakberas Pohon Sawo Dan Pasukan Diponegoro

Perang diponegoro adalah perang terberat Belanda melawan bumiputra yang menguras keuangan belanda, seumpama perang ini bertahan lima tahun lagi, belanda akan gulung tikar dari jawa. Tapi perang ini berakhir tragis karena penipuan dan pengkhianatan yang membuat pasukan diponegoro kocar kacir.

Tak terkecuali para kyai harus mundur dan menyusun kekuatan di pedalaman. Para kyai membuat kesepakatan untuk berpencar dan mengamalkan ilmunya ditempat masing – masing termasuk kyai Abdus Salam di tambakberas. namun sebelum berpisah ada kesepakatan para kyai untuk memberi tanda keberadaan mereka yaitu dua pohon sawo yang berdekatan.

Sawo digunakan sebagai perlambang dari kata arab "SAWWU SUFUFAKUM atau Rapatkan Barisan”, kalau ada pesantren terdapat dua pohon sawo berdekatan berarti pasukan diponegoro.

Paska perang diponegoro, belanda makin mencengkeram dengan membuat UU agrarische wet untuk mengembalikan kas negara yang terkuras habis. Timbul-lah cuultur stelsel atau Tanam Paksa. film Max Havelaar adalah gambaran nyata dari tanam paksa di jawa, diadaptasi dari novel max havelaar karya douwes dekker.

Bung HAM

Kitab Kuning Dan Neomodernisme

Ada satu perangkat intelektual dalam khazanah pesantren untuk menyikapi perkembangan baik ranah politik, sosial, budaya, ekonomi atau sejarah, yaitu kitab kuning. Mungkin sebagian orang menganggap kitab kuning itu "Ketinggalan Zaman" karena hanya membahas tentang ibadah.

Tapi ketika dianalisa, kitab kuning merumuskan dasar untuk menyikapi modernitas, wacana - wacana soal perkembangan ekonomi internasional kontemporer seperti Trans Pacific partnership, world trade organization, international monetary fuond atau soal politik seperti OKI, SCO, revolusi sosial dan juga soal feminisme (Kitab Uqudulujjain Dan Qurrotul Uyun) bisa dikembangkan lewat perangkat teori kitab kuning.

Perkembangan pemikiran islam kontemporer terjadi pergesekan sangat keras antara golongan modernis dan revivalis fundamental, antara yang menginginkan islam disesuaikan dengan modernitas dengan yang menginginkan islam seperti zaman abad pertengahan, kedua golongan ini buntu dalam menyikapi realitas. 

Disini kitab kuning bisa menjadi jembatan, kitab kuning adalah proses pergulatan intelektual yang melibatkan teks al – quran, hadis, fatwa - fatwa ulama, rasio dan realitas sosial sehingga banyak sekali melahirkan madzhab, firqoh, sudut pandang, kitab kuning mengajarkan untuk tidak terjebak dalam modernisme yang mengekor ke barat atau terjebak dalam fundamentalisme radikal.

Meminjam teori epistemologi abid Al jabiri, pesantren dan kitab kuning mempunyai tiga bentuk epistemologi yaitu Bayani, burhani dan irfani. Kitab – kitab fiqih seperti fathul wahab, iqna, ianatut tholibin, muhadzab adalah tradisi bayani dimana teks al – quran dan hadis ditafsirkan untuk menentukan istinbath hukum, seluruh tradisi fiqih adalah tradisi bayani. Tradisi irfan adalah ilmu laduni, pancaran langsung dari Tuhan.
Kitab yang ditulis dari tradisi irfan adalah al hikam, dasuqi, sirrul jalil, sirrul asror, futuhul ghaib, dalailul khoirot.

Sedangkan kitab ihya ulumuddin adalah perpaduan bayani dan burhani (dialektika rasio). 

Kitab munqidl min adl dlolal al ghazali adalah murni tradisi Burhani
Tradisi kitab kuning pesantren memang masih terbatas soal fiqih, tasawuf, teologi, sejarah, tafsir, hadis, tidak menutup kemungkinan akan ada pesantren yang mengkaji muqoddimah ibnu khaldun seperti yang dipelajari madzhab anales prancis sehingga pesantren bisa melahirkan sosiolog, ekonom, anthropolog dan budayawan

Kitab kuning tidak hanya menjadi "tukang semprit" seperti satpam ketika menyikapi problem menyimpang tapi kitab kuning juga bisa menjadi tenaga revolusioner dalam merubah realitas sosial.

Bung HAM

Syeikh Abdul Qodir Al Jailani Bilang Gini

Suatu pagi aku melihat nabi muhammad, beliau bertanya "kenapa kamu tidak mengajar?"

lalu aku menjawab "aku orang persia, bagaimana aku bisa berbicara dengan bahasa arab orang baghdad?"

"buka mulutmu" kata nabi padaku.. aku menurutinya, beliau meniup lisanku tuju kali dan berkata "pergilah, datangilah umat dan ajak mereka kejalan Tuhan dengan bijaksana dan lemah Lembut...”

Ketika aku sedang beribadah aku melihat banya orang menantiku bicara, lidahku masih berat berucap, lalu aku melihat imam Ali bin abi thalib "Kenapa masih belum berbicara pada umat?" kata imam Ali
lalu dia meniup lisanku enam kali, Aku bertanya "mengapa engkau tidak melakukan tuju kali seperti nabi?" 

"Karena aku sangat hormat padanya" jawab imam Ali, lalu dia menghilang...
Tiba - ba aku mengucap kalimat:


"Akal adalah ibarat penyelam, yang menyelam jauh ke dalam lautan hati untuk menemukan mutiara - mutiara kearifan.”

300x250 - Home New Arrivals - Up to 60% OFF Lazada (MY)
Bila dia mengangkut mutiara itu ke tepi pantai hati manusia, maka akan muncul kata – kata pada bibir dan dengan mutiara itu ia membeli semua kebajikan sangat berharga di pasar peribadatan pada Allah".

Sejak saat itu aku selalu mengajari umat, ada banyak ilmu yang mengendap dalam pikiranku, jika aku tidak menyampaikannya seolah ilmu itu akan menenggelamkanku.

Bung HAM

Debu Bertebaran Setelah Kematian

Galeri warna – warni Hasanah islami, mentafakkuri ayat – ayat allah lewat materi tafakkur, Allah telah berfirman dalam Al – Qur’an {(QS: Al – munaafikun: 11)}

Artinya“allah sekali – kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila datang waktu kematiannya”.

Tidak diragukan lagi bahwa kita akan mati…!

Tidak perduli sesaat apapun kita sekarang…!

Tidak perduli sesehat apapun kita sekarang…!

Tidak perduli agama apapun kita sekarang…!

Akhirnya akan mati juga…!

Karena itu mati

Tak perlu kita takuti

Karna pasti terjadi…!

Tetapi kita perlu takut

Pada apa yang akan terjadi setelah mati…!

Sehubungan dengan ini Nabiyullah Muhammad Saw. bersabda:
“Sesungguhnya kubur permulaan dari tempat – tempat akhirat, kalau pemiliknya selamat darinya, maka apa yang ada sesudahnya itu lebih mudah baginya, kalau pemiliknya tidak selamat darinya, maka apa yang ada sesudahnya lebih berat lagi”.

 
Renungan Kisah Mati

Disuatu daerah ada seorang gadis yang baru ditinggal mati ayahnya, Ia menangis sedih, diantara isak tangisnya terdengar lirihannya:


Engkau telah ku kafani dengan sebungkus kafan

Tetapi masihkah engkau mengenakan kafan itu esok

Aku telah meletakkan tubuhmu yang segar bugar dalam kubur

Masih bugarkah engkau atau sudah mulai digrogoti cacing

***
Ayahku

Orang – orang alim mangatakan

bahwa semua hamba esok akan ditanya tentang imannya

Diantara mereka ada yang menjawab

Namun ada juga yang membisu

Adakah ayah nanti bisa menjawab

Atau hanya membisu

***
Ayahku

Orang alim berkata

Bahwa kuburan itu bisa dibuat lebih luas

Ataupun lebih sempit

Bagaimanakah kuburan ayah

Bertambah luaskah atau bertambah menyempit

***
Ayahku

Orang alimpun berkata

Bahwa kain kafan orang yang meninggal ada yang diganti dengan kain kafan syurga

Ada pula yang dari neraka

Kain kafan dari manakah yang ayah gunakan sekarang

***
Masih terdengar lirihnya dan lanjutnya iapun berkata:

Ayahku

Orang alim berkata

bahwa kuburan itu merupakan secuil taman

Dari taman di syurga

Namun juga merupakan sebuah lubang

Dari lubang neraka

Yang kupikirkan bagaimana kuburan ayah sekarang

Taman syurgakah

Atau lubang neraka

***
Ayahku

Orang alim berkata

Bahwa liang kubur bisa menghangati mayat

Seperti pelukan ibu pada anaknya

Namun juga bisa menjadi lilitan erat

Yang meremukan tulang – tulang si mayat

Bagaimana keadaan tubuh ayah sekarang

Pelukan manakah yang ayah rasakan

***
Ayahku...

Orang alim berkata

Orang yang dikebumikan

Ada yang menyesal

Mengapa dulu semasa hidupnya tidak memperbanyak amalan yang bagus

Namun malahan mengumbar maksiat

Yang kutanyakan pada ayah

Apakah ayah termasuk orang yang menyesal

Karena perbuatan maksiat

Ataukah yang menyesal karena sedikit melakukan amal kebaikan

***
Ayahku... 

Dahulu setiap aku memanggilmu

Tentu engkau menjawab

Namun kini engkau kupanggil – panggil

Tak lagi mau menjawabku

Engkau kini telah berpisah denganku

Dan tak bersua lagi sampai hari kiamat

***
Ayahku

Semoga allah

Tidak menghalangi perjumpaanku denganmu.

Amiin

***
Seandainya pertanyaan ini menunjukan, atau yang mengajukan adalah anak seorang ayah/ibu, yang ia cintai, yaitu pada waktu ayah/ibunya mati atau baru dikubur. 

Bagaimana perasaan ayah/ibunya atau kita?

Mampukah ayah/ibunya atau kita menjawabnya?

Demikian materi tafakkur, semoga dapat memotifasi kita untuk lebih meningkatkan pengabdian kita pada allah swt. Sehingga pertanyaan – pertanyaan seperti diatas tadi dengan mantap dan bangga kita bisa menjawab, dan semoga menambah keimanan kita pada allah swt. Terima kasih telah membaca di Ujung Pena NS. 
Wallahu’alam bisshowab…

Galeri Warna – Warni Hasanah Islami
Kiriman: Materi tafakkur radio MQ Bandung

Yang mau update Artikel ilmiah, Cerpen, Sajak, Puisi, Opini, Berita, Video dan Foto Follow twitter Nacha sujono
Baca juga topik dibawah ini:
Lihat kamus di Beranda!
DAFTAR EMAIL KAMU UNTUK BERLANGGANAN UPDATE Ujung Pena NS